Survei Kepuasan Masyarakat Perlu Dilakukan Sekali Setahun
By Abdi Satria
nusakini.com-Banjarmasin- Untuk mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publi diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin sekali setahun. "SKM adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik," ujar Peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rustan Amarullah, dalam acara Bimtek di Banjarmasin, Jumat (15/03).
Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.
Bimbingan teknis mengenai pelaksanaan SKM ini dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerjasama dengan LAN. Secara teknis, Rustan menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan SKM, yang hasilnya perlu dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. "Berapa pun hasilnya, harus dipublikasikan. Perlu juga dipasang di ruangan," ungkap tegasnya.
Ati Nurhasanah, salah satu pegawai dari RSUD Kab Sanggau, Kalimantan Barat, mengaku materi yang diberikan oleh pemateri sangat baik dan berguna bagi unit kerjanya. Namun menurutnya, masih ada beberapa materi yang cukup singkat. Ia berharap agar Kementerian PANRB sering meninjau ke lapangan perihal pelayanan publik dan penerapan SKM. "Jadi gak cuma hasil kita, tapi sering diadakan monev juga," imbuhnya.
Apresiasi juga diungkapkan oleh Agus Setiawan, dari Bagian Organisasi Setda Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurutnya, materi yang disampaikan mengenai SKM lebih banyak soal praktik, sehingga lebih mudah untuk diterima. "Lebih banyak penerapan, supaya kita dalam menjalankannya sudah bisa sebagaimana yg diharapkan kementerian PANRB," pungkas Agus.
Dalam waktu dua hari ini, para peserta bimtek diberikan materi mengenai Forum Konsultasi Publik (FKP) dan panduan teknis pelaksanaan SKM. Peserta bimtek terdiri dari seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), RSUD, dan Samsat yang berada di regional Kalimantan dan DKI Jakarta. (p/ab)